Tim Pelatihan E-Billling, dari Kuala Tungkal_Tanjung Jabung
Barat mengatakan, saat pertemuan pelatihan E-billing yang berlokasi di SDN 015/V
SERDANG JAYA. Bahwa system pembayaran pajak berbasis manual yang dilayani
hampir oleh semua BANK dan Kantor Pos berakhir mulai 31 Desember 2015. Selanjutnya,
mulai 1 januari 2016 pembayaran pajak dilakukan dengan metode online melalui E-Billing.
Tim Panitia Pelatihan E-Billing juga manambahkan walaupun pembayaran pajak
berbasis online ini sudah berjalan, namun tetap pembayaran pajak secara manual melalui berbagai BANK dan Kantor
Pos. Tetap masih di layani hingga 30 juni 2016.
Adapun manfaat dari E-Billing adalah memudahkan wajib pajak
melakukan pembayaran pajak. Yang mana pembayaran dapat dilakukan kapan saja (24
jam online). Selain itu, E-Billing dapat menghindarkan kesalahan transaksi. Karena
e-billing dilakukan secara real time, maka data langsung tercatat di sistem Ditjen
Pajak. bla bla bla,,,,,, hanya itu yang terkopy. Maklum pada saat itu
saya sangat sibuk dengan jaringan internet yang kurang memadai. Sehingga untuk
mendaftar harus berulang-ulang keluar masuk dari browser Mozilla Firefox. Jadi gagal fokus
Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, wajib pajak perlu
melakukan pendaftaran terlebih dahulu, untuk mendaftar silahkan kunjungi alamat "https://sse.pajak.go.id"
Gambar.1
Klik Daftar baru, bagi sobat yang belum mempunya akun, adapun syarat mendaftar tentu saja sobat harus memiliki NPWP.
Gambar.2
Pada kolom pertama masukkan NPWP, pada kolom nama
dikosongkan saja dan pada kolom email, isi email sobat. Jangan lupa pastikan email sobat masih aktif, karena Verification Code akan dikirim oleh "billingmpn@pajak.go.id"
ke email yang telah sobat isikan guna mendaftar. langkah selanjutnya Klik Register. dan segera buka email, lihat kotak masuk. pada pesan email ada link khusu yang dikirim oleh https://sse.pajak.go.id, klik link tersebut verifikasi akun e-billing, jika sobat berhasil maka sobat akan di hadapkan
pada tampilan gambar dibawah. Jangan lupa catat, simpan User ID dan PIN karna
itu akan digunakan kembali manakala sobat akan membayarkan pajak.
Gambar.3
Pada tahapan ini, sebaiknya diteliti dengan baik. Sesuaikan Jenis
Pajak, sesuaikan Jenis
Setoran, sesuaikan Masa
Pajak, Isi Jumlah Setoran, akhiri dengan Klik Simpan.
Gambar.4
Klik
OK. jika sobat benar-benar sudah yakin bahwa isian diatas sudah sangat
benar. dan sobat akan dibawa pada kotak dialog cetak atau terbitkan kode
billing.
Gambar.5
Klik Terbitkan Kode Billing untuk menerbitkan.
sobat juga dapat langsung klik cetak walau tanpa meng-klik terbitkan
kode billing. namun diterbitkan pun juga tidak ada salahnya, daripada sobat penasaran.
Gambar.6
Klik
cetak jika ingin mencetak, hasil cetak biasanya dengan format pdf, jadi
pastikan bahwa laptop atau komputer sobat soport dengan file yang ber
extensi pdf. atau catat saja ID BILLING-nya,
karena hanya itu yang kita butuhkan saat kita ingin membayarnya melalui
mesin ATM, sangat mudah bukan?,,
Dan kita sudah selesai sobat, semoga ini bermanfaat.
salam damai, sukses,sehat sejahtera buatmu sobat.
salam damai, sukses,sehat sejahtera buatmu sobat.
0 Response to "Mendaftar dan Membayar Pajak"
Post a Comment