Mendaftar dan Membayar Pajak

Tim Pelatihan E-Billling, dari Kuala Tungkal_Tanjung Jabung Barat mengatakan, saat pertemuan pelatihan E-billing yang berlokasi di SDN 015/V SERDANG JAYA. Bahwa system pembayaran pajak berbasis manual yang dilayani hampir oleh semua BANK dan Kantor Pos berakhir mulai 31 Desember 2015. Selanjutnya, mulai 1 januari 2016 pembayaran pajak dilakukan dengan metode online melalui E-Billing. Tim Panitia Pelatihan E-Billing juga manambahkan walaupun pembayaran pajak berbasis online ini sudah berjalan, namun tetap pembayaran pajak secara manual melalui berbagai BANK dan Kantor Pos. Tetap masih di layani hingga 30 juni 2016.

Adapun manfaat dari E-Billing adalah memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Yang mana pembayaran dapat dilakukan kapan saja (24 jam online). Selain itu, E-Billing dapat menghindarkan kesalahan transaksi. Karena e-billing dilakukan secara real time, maka data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak. bla bla bla,,,,,, hanya itu yang terkopy. Maklum pada saat itu saya sangat sibuk dengan jaringan internet yang kurang memadai. Sehingga untuk mendaftar harus berulang-ulang keluar masuk dari browser Mozilla Firefox. Jadi gagal fokus

Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu, untuk mendaftar silahkan kunjungi alamat "https://sse.pajak.go.id"

Gambar.1 
Klik Daftar baru, bagi sobat yang belum mempunya akun, adapun syarat mendaftar tentu saja sobat harus memiliki NPWP.

Gambar.2
Pada kolom pertama masukkan NPWP, pada kolom nama dikosongkan saja dan pada kolom email, isi email sobat. Jangan lupa pastikan email sobat masih aktif, karena  Verification Code akan dikirim oleh "billingmpn@pajak.go.id" ke email yang telah sobat isikan guna mendaftar. langkah selanjutnya Klik Register. dan segera buka email, lihat kotak masuk. pada pesan email ada link khusu yang dikirim oleh https://sse.pajak.go.id, klik link tersebut verifikasi akun  e-billing, jika sobat berhasil maka sobat akan di hadapkan pada tampilan gambar dibawah. Jangan lupa catat, simpan User ID dan PIN karna itu akan digunakan kembali manakala sobat akan membayarkan pajak.


Gambar.3
Pada tahapan ini, sebaiknya diteliti dengan baik. Sesuaikan  Jenis Pajak, sesuaikan Jenis Setoran, sesuaikan Masa Pajak, Isi Jumlah Setoran, akhiri dengan Klik Simpan.

Gambar.4
Klik OK. jika sobat benar-benar sudah yakin bahwa isian diatas sudah sangat benar. dan sobat akan dibawa pada kotak dialog cetak atau terbitkan kode billing.



Gambar.5
Klik Terbitkan Kode Billing untuk menerbitkan. sobat juga dapat langsung klik cetak walau tanpa meng-klik terbitkan kode billing. namun diterbitkan pun juga tidak ada salahnya, daripada sobat penasaran.


Gambar.6
Klik cetak jika ingin mencetak, hasil cetak biasanya dengan format pdf, jadi pastikan bahwa laptop atau komputer sobat soport dengan file yang ber extensi pdf. atau catat saja ID BILLING-nya, karena hanya itu yang kita butuhkan saat kita ingin membayarnya melalui mesin  ATM, sangat mudah bukan?,,
Dan kita sudah selesai sobat, semoga ini bermanfaat.
salam damai, sukses,sehat sejahtera buatmu sobat.
Share this sobat :

0 Response to "Mendaftar dan Membayar Pajak"

Post a Comment